Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik.
Tugas, fungsi dan kewenangan BPS telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik. Adapun tugas BPS adalah Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.
BPS membuka rekrutmen untuk mengisi posisi sebagai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Badan Pusat Statistik
Persyaratan dokumen
- Pas foto terbaru
- Scan KTP
- Scan Ijazah
- Scan Transkrip nilai
Kualifikasi
- Pendidikan minimal D3/S1 jurusan Statistik
- IPK minimal 2,75
- Usia maksimal 35 tahun
- Mampu berkomunikasi dengan baik
- Mampu bekerja secara tim
- Mampu mengoperasikan komputer MS Office
- Diutamakan memilki kemampuan Desain Grafis
To apply for this job please visit docs.google.com.